Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan semua dakwaan untuk para tersangka mafia pajak, dengan aktor utama Gayus Tambunan, sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan. "Dua berkas atas nama Alif Kuncoro dan Kompol Arafat, sudah siap dilimpahkan ke pengadilan,” kata Yusuf, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Alif adalah pengusaha bengkel yang memberikan order dan penghubung Gayus Tambunan dengan sejumlah wajib pajak. Sedangkan Kompol Arafat adalah perwira polisi yang menyidik kasus mantan pegawai pajak itu.
Yusuf menegaskan, dakwaan untuk keduanya sudah final. Sementara untuk tersangka lainnya, berkasnya siap menyusul. Ia menerangkan, pelimpahan berkas atas nama Haposan Hutagalung bakal memakan waktu agak lama. Haposan adalah pengacara Gayus yang diduga membagi-bagikan uang ke penyidik, jaksa dan hakim di PN Tangerang,
"Nanti ada yang agak lama dikit. Itu yang satu tersangka melakukan dua perbuatan nanti digabung dakwaannya pelimpahannya bareng. Seperti Haposan dan Gayus," tegasya.
Dia menjelaskan surat dakwaan untuk sejumlah tersangka mafia pajak sudah hampir rampung. Kini sedang dilakukan koreksi oleh tim jaksa. Namun begitu, dia berharap sesegera mungkin berkas dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Gayus sendiri diancam dengan Pasal 5 atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Gayus pun terancam dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya itu, Gayus pun terancam dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News