kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Berkas Gayus Tambunan Resmi Diserahkan ke Kejaksaan


Kamis, 24 Juni 2010 / 12:17 WIB


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menerima pelimpahan tahap dua yakni berkas perkara dan tersangka utama mafia pajak yakni Gayus Halomoan P Tambunan. Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Yusuf. “Kemarin sudah kita terima berkas tahap dua Gayus Halomoan P Tambunan,” ujarnya kala dihubungi, Kamis (24/6).

Yusuf bilang dengan diterima tersangka dan berkas perkara, Kejaksaan akan segera melakukan penyusunan dakwaan terhadap Gayus Tambunan. Ia bilang, sehari sebelum Gayus diserahkan oleh penyidik Mabes Polri, jaksa juga sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua atas nama tersangka Lambertus Palang Ama.

Dia menjelaskan surat dakwaan untuk sejumlah tersangka mafia pajak sudah hampir rampung. Kini sedang dilakukan koreksi oleh tim jaksa. Namun begitu, dia berharap sesegera mungkin berkas dapat dilimpahkan ke pengadilan. “Sebenarnya dakwaan sudah selesai tapi tinggal pengkoreksian,” ujarnya.

Gayus sendiri diancam dengan Pasal 5 atau Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, gayus pun terancam dengan Pasal 3 dan Pasal 6 UU No.25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya itu, Gayus pun terancam dengan Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×