kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.302   -28,00   -0,17%
  • IDX 7.110   41,31   0,58%
  • KOMPAS100 1.036   6,07   0,59%
  • LQ45 800   3,49   0,44%
  • ISSI 229   1,51   0,66%
  • IDX30 417   1,44   0,35%
  • IDXHIDIV20 488   0,25   0,05%
  • IDX80 117   0,47   0,40%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,20%
  • IDXQ30 135   -0,18   -0,13%

Polisi Tahan Atasan Gayus Tambunan


Kamis, 24 Juni 2010 / 12:27 WIB
Polisi Tahan Atasan Gayus Tambunan


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Polisi akhirnya menahan Maruli Pandapotan Manurung, atasan langsung staf Ditjen Pajak Gayus Haloman Tambunan. "Ditangkap setelah diperiksa sejak kemarin," ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto, kemarin

Marwoto bilang, saat ini penyidik masih terus memeriksa mantan Kepala Seksi Keberatan dan Banding Dirjen Pajak itu. Polisi akan segera menahannya. "Ya segera ditahan karena kan dia kena tindak pidana korupsi," ujarnya.

Maruli sendiri diperiksa oleh penyidik independen Mabes Polri sejak dua hari lalu. Pemeriksaan terkait dengan dugaan suap yang ia terima selema menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

SAT adalah salah satu perusahaan wajib pajak dikatakan Gayus memberikan suap dan/atau gratifikasi kepadanya. Selain SAT, ada sejumlah perusahaan wajib pajak yang juga sudah diperiksa penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah perusahaan itu adalah PT Dowell Anadrill Schlumberger, PT Exelcomindo, PT Indocement Tunggal Prakasa, dan PT Bumi Resources.

Maruli ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat panggilan nomor S.Pgl/502/VI/2010/ Pidkor dan WWC 18 Juni 2010 terkait kasus keputusan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal dengan pokok sengketa Rp290 juta. Saat itu Maruli pada 2008 menjabat sebagai Pjs di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), yang dihubungkan dengan Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×