kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak


Rabu, 14 Agustus 2024 / 15:14 WIB
Berwenang Intip Rekening Orang Pribadi, Begini Penjelasan Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers mengenai pengampunan pajak di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022). Kemenkeu menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan baru yang memperkuat ketentuan anti penghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Tenis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur due diligince yang harus dilakukan perbankan atau lembaga keuangan sebelum membuka rekening serta mengatur anti penghindaran informasi keuangan.

Baca Juga: Perketat Pengawasan, Pemilik Rekening Rp 1 Miliar akan Diintip Ditjen Pajak

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan dalam Pasal 30A beleid tersebut terdapat pasal yang mengatur wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila terdapat praktik penipuan atas informasi keuangan yang disampaikan.

"Jadi apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan kita berhak untuk valuasi seperti apa seharusnya kejadian data yang harus dipertukarkan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers, Selasa (13/8).

Suryo menyebut, pasal tersebut bertujuan untuk meningkatkan validitas data perpajakan yang dipertukarkan baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

"Jadi betul-betul ini kesepakatan bersama di tingkat internasional karena validitas data ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan dan wajib pajak di otoritas masing-masing," katanya. 

Baca Juga: Rekening Wajib Pajak Diawasi Ketat

Dalam PMK 47/2024, terdapat penambahan Bab VA yang berisi Pasal 30 A dengan penegasan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban informasi pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan yang mengatur program Automatic Exchange of Information (AEoI).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×