kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bersifat Sangat Segera, Ini Isi Surat Pengadaan ASN 2023 yang Dikeluarkan Menpan-RB


Sabtu, 18 Maret 2023 / 08:00 WIB
Bersifat Sangat Segera, Ini Isi Surat Pengadaan ASN 2023 yang Dikeluarkan Menpan-RB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Selasa (14/3/2023), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat berisi pengadaan aparatur sipil negara (ASN) 2023. 

Melansir Kompas.com, surat bernomor B/521/M.SM.01.00/2023 bersifat sangat segera. 

Kompas.com mendapatkan link untuk mengunduh surat tersebut dari Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce. 

Adapun berkas PDF surat Menpan-RB perihal pengadaan ASN 2023 dapat diunduh melalui laman Kemenpan-RB, https://www.menpan.go.id. 

Isi surat pengadaan ASN 2023 

Surat Menpan-RB itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. 

Dituliskan, untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, maka setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan Menpan-RB. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Baca Juga: Soal Tenaga Non-ASN, Opsi PHK Tidak Akan Jadi Pilihan Pemerintah

Selanjutnya, usulan kebutuhan ASN 2023 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. 

Sementara itu, untuk usulan jabatan fungsional, dapat pula diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai dengan peraturan masing-masing jabatan fungsional dan akan ditetapkan sesuai ketersediaan instrumen seleksi. 

Usulan kebutuhan ASN 

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan ASN sebagai berikut: 

1. Instansi pusat 

Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a. Instansi pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK; 

b. Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen; 

c. Merujuk huruf a, usulan kebutuhan CPNS untuk jabatan pelaksana berpedoman pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 1103 Tahun 2022; 

d. Kebutuhan tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada huruf a merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; 

e. Usulan kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional berpedoman pada Peraturan Menteri tentang nomenklatur masing-masing jabatan fungsional dan Keputusan MenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023, dengan syarat kualifikasi pendidikan sesuai rekomendasi dari Instansi Pembina; dan 

Baca Juga: Menpan-RB: Pemerintah akan Hindari PHK Tenaga Non-ASN

f. Kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data kebutuhan dari Kementerian Kesehatan. 


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×