kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Sri Mulyani sebut CEO yang dapat fasilitas jet pribadi akan kena pajak natura


Selasa, 14 Desember 2021 / 16:27 WIB
Sri Mulyani sebut CEO yang dapat fasilitas jet pribadi akan kena pajak natura
ILUSTRASI. Jet pribadi. Bersiap! Sri Mulyani sebut CEO yang dapat fasilitas jet pribadi kena pajak natura


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kendaraan dinas dengan nilai fantastis akan dikenakan pajak natura. Misalkan, CEO yang mendapat fasilitas pesawat pribadi sebagai kendaraan dinas.

Sebagai catatan, Natura merupakan pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang yang diperoleh dari perusahaan.

Aturan ini keluar setelah pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menyebut penghasilan natura atau kenikmatan yang diterima karyawan tertentu dari tempat bekerja akan menjadi objek pajak. 

Awalnya, semua penghasilan natura tidak dikenakan pajak karena tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan. 

Baca Juga: Pegawai dengan penghasilan Rp 20,8 juta ke atas bisa kena pajak atas fasilitas

Akan tetapi, bendahara negara menekankan tidak semua fasilitas yang diterima karyawan itu terkena pajak natura. Yang dikenakan, adalah fasilitas yang nilainya fantastis. 

“Laptop? Uang makan sehari-hari? Tentu tidak. Kalau kata Pak Misbakhun (anggota DPR), mereka yang mobil dinasnya saja pesawat jet pribadi (private jet). Jadi ini yang pantas menjadi objek pajak,” tutur Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12). 

Baca Juga: Pengamat: Tak ada keuntungan bagi perusahaan dan pegawai atas pengenaan pajak natura

Sedangkan untuk fasilitas seperti uang makan sehari-hari, laptop, cerdas gawai, penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai memang natura, tetapi tidak termasuk ke dalam kategori natura yang dikenakan pajak. 

Ia menambahkan, pengenaan pajak atas natura yang berharga fantastis ini juga diperuntukkan untuk azas keadilan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×