Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seperti yang diketahui, untuk tahun 2020, Pemerintah tidak akan membuka tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan, seleksi CPNS akan dibuka kembali pada 2021 dengan formasi terbatas.
“Tahun 2020 tidak mengadakan penerimaan CPNS. Nanti pada 2021 itu pun (sifatnya) terbatas,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari tayangan di YouTube Kemenpan RB, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: Minat jadi PNS? Inilah 10 provinsi dengan jumlah PNS terbanyak
"Sementara tahun ini pemerintah akan fokus pada penuntasan seleksi CPNS tahun anggaran 2019," lanjutnya.
Tjahjo menuturkan, seleksi CPNS pada 2021 bersifat terbatas dan menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Terlebih, banyak kementerian yang tidak akan menambah pegawai.
“(Kuotanya) Sesuai kebutuhan. Sudah mulai banyak kementerian yang tidak menambah pegawai lagi,” tutur Tjahjo.
Baca Juga: Inilah besaran gaji ke-13 PNS dan non-PNS yang akan segera dibayarkan
Bulan lalu, Tjaho juga bilang, hal yang sama juga berlaku untuk sekolah kedinasan. Namun, kata Tjahjo, penundaan seleksi seperti itu tidak berlaku untuk sekolah khusus Badan Intelijen Negara (BIN).
"Itu tidak termasuk untuk sekolah khusus BIN," tuturnya seperti yang dilansir Kompas.com.
Tjahjo juga mengatakan, penerimaan kedinasan seperti sekolah kepolisian dan militer akan tetap terlaksana sesuai jadwalnya. "Kedinasan yang terprogram seperti Akpol, Akmil itu tetap jalan pada 2021," ujar dia.
Sebelumnya, Tjahjo menegaskan alasan peniadaan seleksi CPNS pada tahun ini, karena rangkaian seleksi CPNS 2019-2020 baru saja selesai. Kemudian, para calon PNS yang telah terseleksi belum semuanya dilantik karena ujian wawancara dan lain-lain ditunda.
"Sebab, ada pandemi Covid-19. Maka, alokasi 2020 dialihkan untuk 2021," tutur Tjahjo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Seleksi CPNS Dibuka Kembali pada 2021 dengan Formasi Terbatas"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Kristian Erdianto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News