Reporter: Barly Haliem | Editor: Hasbi Maulana
7. Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:
Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari (https://kemlu.go.id/portal/id/read/1128/siaran_pers/pernyataan-pers-kemlu-tentang-update-pemulangan-wni-dari-wuhan-serta-kebijakan-pemri-mengenai-pendatangtraveler-dari-rrt) dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 (https://www.imigrasi.go.id/uploads/14-15-07-PERMENKUMHAM_NOMOR_7_TAHUN_2020_TENTANG_PEMBERIAN_VISA_DAN_IZIN_TINGGAL_DALAM_UPAYA_PENCEGAHAN_MASUKNYA_VIRUS_CORONA.pdf)
Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020. https://kemlu.go.id/portal/id/read/1104/berita/indonesian-government-policy-on-the-development-of-covid-19-outbreak
Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah:
a. Iran;
b. Italia;
c. Vatikan;
d. Spanyol;
e. Prancis;
f. Jerman;
g. Swiss;
h. Inggris
Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia.
Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.
Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di Tanah Air:
a. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari;
b. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
8. Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
9. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
10. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.
11. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
Baca Juga: Antisipasi PHK dan dukung social distancing, pemerintah siapkan paket stimulus ketiga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News