kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berlaku mulai hari ini, berikut aturan PPKM mikro di 34 provinsi


Selasa, 15 Juni 2021 / 07:00 WIB
Berlaku mulai hari ini, berikut aturan PPKM mikro di 34 provinsi
ILUSTRASI. Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19," demikian bunyi diktum ke-13 angka Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021. 

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pembatasan juga dilakukan di tempat wisata atau taman dengan mewajibkan screening test antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Sementara, pada lokasi wisata outdoor, diterapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Kemudian, untuk daerah pada zona oranye dan merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan ke pemerintah daerah. 

"Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum ke-13 angka 5 huruf c poin 2 Inmendagri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Mikro di 34 Provinsi"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dani Prabowo

Selanjutnya: Kasus Covid-19 melonjak lagi, akan turunkan minat konsumen untuk belanja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×