kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku Mulai Hari Ini (1/3), Berikut Aturan Karantina Dari Luar Negeri yang Terbaru


Selasa, 01 Maret 2022 / 04:50 WIB
Berlaku Mulai Hari Ini (1/3), Berikut Aturan Karantina Dari Luar Negeri yang Terbaru


Sumber: Sekretariat Kabinet RI,covid19.go.id | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak aturan terbaru terkait karantina dari luar negeri. Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan aturan terbaru untuk karantina bagi setiap orang yang bepergian dari luar negeri.

Aturan terbaru tentang karantina dari luar negeri kali ini lebih longgar dibandingkan sebelumnya. Meskipun penularan kasus Covid-19 masih tinggi.

Satgas Penangan Covid-19 mencatat ada penambahan 25.054 kasus baru infeksi virus corona hingga 28 Februari 2022. Dengan demikian, sejak pandemi hingga 28 Februari 2022 terkonfirmas 5.564.448 kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 hingga 28 Februari 2022 bertambah 43.992 orang sehingga menjadi sebanyak 4.861.415 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 hingga 28 Februari 2022 di Indonesia bertambah 262 orang menjadi sebanyak 148.335 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia hingga 28 Februari 2022 mencapai 554.698 kasus, berkurang 19.200 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) selama 3 hari. Aturan karantina dari luar negeri yang hanya 3 hari ini berlaku jika sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Baca Juga: Ada 34.976 Kasus Covid-19 27 Februari 2022, Bagaimana Cara Bedakan Gejala Omicron?

Perubahan aturan karantina dari luar negeri ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (27/02/2022) melalui konferensi video.

“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menko Marves.

Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina dari luar negeri. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.

Baca Juga: Ada 34.976 Kasus Covid-19 27 Februari 2022, Bagaimana Cara Bedakan Gejala Omicron?

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina dari luar negeri yang datang ke Bali. Kebijakan tanpa karantina dari luar negeri ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang. Adapun beberapa persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022 dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” ujar Menko Marves.

Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai  lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

“Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan,” ujarnya.

Kunjungan 1.600 Wisatawan Mancanegara

Dalam keterangan persnya, Luhut mengungkapkan bahwa pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) berjalan dengan lancar. Sejak pembukaan Bali bagi wisman, sudah lebih dari 1.600 wisatawan yang datang ke Bali dan lebih dari 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble.

“Sebagian besar wisman memilih hotel bubble dengan rata-rata kamar per malamnya mencapai Rp3 juta. Rusia, Australia, Prancis, Amerika, serta Belanda mendominasi wisatawan yang datang ke Bali,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk pembukaan tahap berikutnya pemerintah akan menambah hotel karantina bubble menjadi 17 hotel dan hotel karantina umum (di kamar) ditambah 41 hotel.

“Perbaikan lain yang akan dilakukan mencakup pemesanan melalui online travel agent, ketersediaan isolasi, mekanisme penjemputan di bandara dan kemudahan e-visa,” jelas Luhut.

Itulah penjelasan aturan terbaru terkait karantina dari luar negeri yang berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2022. Mari tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×