kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Aturan perjalanan di dalam negeri diperbarui mulai 1 April, cermati syarat-syaratnya


Selasa, 30 Maret 2021 / 07:48 WIB
Aturan perjalanan di dalam negeri diperbarui mulai 1 April, cermati syarat-syaratnya
ILUSTRASI. Aturan perjalanan di dalam negeri diperbarui mulai 1 April, cermati syarat-syaratnya. Serambi Indonesia/Hendri


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah memperbarui syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Syarat perjalanan tersebut tersebut berlaku untuk semua moda transportasi, baik kereta api, kendaraan pribadi, pesawat dll mulai 1 April 2021.

Syarat perjalanan baru tersebut tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021. SE itu mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

syarat perjalanan terbaru

Berikut syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru yang akan berlaku mulai 1 April 2021 seperti dikutip dari SE 12/2021?

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

2. Pengetatan protokol kesehatan yang perlu dilakukan, yakni:

  • Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  • Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  • Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara
  • Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.

Baca juga: Data terkini! Daftar 44 stasiun yang buka layanan cek GeNose C19 untuk naik kereta




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×