Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Sementara khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Begitu juga dengan perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Namun, khusus perjalanan rutin tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 Daerah akan melakukan tes acak bila diperlukan. Pelaku perjalanan transportasi umum darat juga akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19.
Sedang pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau, tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Soalnya, juga akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.
Baca Juga: Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub
Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
Bila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Tapi, "Harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat," tulis Adendum SE 13/2021.
Selanjutnya: Simak alasan pemerintah lakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News