kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub


Kamis, 22 April 2021 / 13:20 WIB
Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub
ILUSTRASI. Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Melalui addendum ini, Satgas pun mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-4 peniadaan mudik atau mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik atau 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Sementara, selama masa peniadaan mudik pada 6-17 Mei, SE nomor 13 tahun 2021 tetap berlaku.

Untuk menindaklanjuti addendum SE Satgas ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengatakan akan segera menyesuaikan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait hal ini.

Baca Juga: Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei

"Kita sedang sesuaikan RPM-nya, hari ini ke Kemenkumham. Insya Allah besok selesai," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada Kontan, Rabu (22/4).

Mengingat pengetatan ini sudah berlaku sejak 22 April, Budi pun mengatakan pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan SE Satgas, khususnya berkaitan dengan masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan.

Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Meski ada pengetatan ini, Dia juga menjelaskan bahwa masyarakat yang sudah memesan tiket perjalanan sebelum tanggal 6 Mei masih bisa melakukan perjalanan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan melakukan penyesuaian. Yang sudah membeli tiket sebelum tanggal 6 masih bisa melakukan perjalanan, asal hasil tes Covid-19nya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Adita.

Dalam addendum SE ini, ditambahkan beberapa ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan DAlam Negeri (PPDN) pada periode 22 April sampai 5 Mei dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei.

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) optimalkan layanan jalan tol meski ada larangan mudik



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×