Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melakukan pengetatan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, pengetatan dilakukan pada masa sebelum dan setelah periode larangan mudik Lebaran yang jatuh pada 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Pengetatan dilakukan pada 22 April hingga 5 Mei 2021 serta 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Pada periode pengetatan tersebut, PPDN wajib untuk melakukan pengetesan Covid-19 maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Termasuk juga imbauan bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi.
Pengetatan dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang ngotot melakukan mudik. Nah, aturan ini diharapkan mampu mencegah terjadi mobilisasi secara besar-besaran jelang Lebaran.
"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (22/4).
Baca Juga: Satgas perketat aturan perjalanan, Kemenhub segera sesuaikan rancangan permenhub
Wiku menyebut, berdasarkan data yang ada, libur panjang berkaitan erat dengan penambahan kasus positif. Pasalnya dalam periode libur panjang alan terdapat mobolitas yang besar.
Hal itu juga akan meningkatkan interaksi sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19. Oleh karena itu pula pemerintah melarang tegas mudik Lebaran.
"Seluruh mobilitas mudik dilarang selama periode 6 hingga 17 Mei 2021," terang Wiku.
Hal itu juga menegaskan agar pemerintah daerah membuat peraturan yang sejalan dengan ketentuan tersebut. Sehingga kegiatan mudik lokal juga perlu untuk dilarang pada periode tersebut.
Selain itu, Wiku juga menyampaikan adanya potensi lonjakan mobilitas selama periode libur panjang. Terutama di pusat perbelanjaan, taman, dan tempat wisata lainnya yang harus jadi perhatian pemerintah.
Selanjutnya: Pengetatan mudik berlaku 22 April-24 Mei, berikut aturan lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News