Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini setelah UU KUHP disahkan pada rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, orientasi UU KUHP bukan hanya kepastian hukum. Akan tetapi juga kebermanfaatan dan keadilan.
Eddy memastikan sosialisasi akan terus dilakukan. Selain untuk memberi pemahaman, sosialisasi juga digunakan untuk sekaligus menjaring masukan dalam membuat aturan pelaksana UU KUHP. Sebab, pemberlakuan UU KUHP baru akan diterapkan mulai tahun 2026.
"Seminar ini sebagai salah satu bentuk menjaring aspirasi masyarakat terkait keberlakuan hukum hidup masyarakat," ujar Eddy dipantau dari Youtube Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Senin (24/7).
Baca Juga: Pemerintah Usulkan Tujuh Perubahan Materi Dalam Revisi UU ITE
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, norma hukum yang hidup dalam masyarakat adalah bagian proses pembentukan hukum. Hal itu terdapat dalam pasal 2 UU KUHP.
Dengan demikian, UU KUHP menunjukan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis atau yang dipersamakan dengan nilai-nilai hukum. "Lahirnya (UU) KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang," ucap Yasonna.
Sebagai informasi, setelah disahkan pada rapat paripurna DPR pada 6 Desember 2022, UU KUHP resmi diundangkan pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyebutkan, undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News