kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.959.000   16.000   0,82%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB


Selasa, 19 Desember 2023 / 05:00 WIB
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/12/2023).Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Poin Perubahan

Dalam PMK 129/2023, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut.

Permohonan diskon ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Adapun perubahan lain dalam beleid ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK: Kolaborasi Inovasi dan Teknologi Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selain itu, periode permohonan juga diperpanjang dari awalnya paling lama enam bulan sejak terjadinya bencana alam, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Tidak hanya itu, dalam beleid sebelumnya mensyaratkan wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB. Nah, pada beleid terbaru maka syarat tersebut dihilangkan.

PMK 129/2023 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Kewenangan penentuan diskon hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×