kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.713   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.679   21,64   0,25%
  • KOMPAS100 1.188   5,61   0,47%
  • LQ45 853   4,83   0,57%
  • ISSI 312   2,91   0,94%
  • IDX30 439   0,68   0,15%
  • IDXHIDIV20 507   0,62   0,12%
  • IDX80 133   0,78   0,59%
  • IDXV30 140   0,31   0,23%
  • IDXQ30 139   0,26   0,18%

Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB


Selasa, 19 Desember 2023 / 05:00 WIB
Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/12/2023).Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Kemenkeu Sempurnkan Aturan Diskon PBB.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Poin Perubahan

Dalam PMK 129/2023, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB diberi kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Penyempurnaan yang dilakukan yaitu kondisi tertentu wajib pajak yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama dua tahun berturut-turut.

Permohonan diskon ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan.

Adapun perubahan lain dalam beleid ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari sebelumnya dengan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK: Kolaborasi Inovasi dan Teknologi Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

Selain itu, periode permohonan juga diperpanjang dari awalnya paling lama enam bulan sejak terjadinya bencana alam, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.

Tidak hanya itu, dalam beleid sebelumnya mensyaratkan wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB. Nah, pada beleid terbaru maka syarat tersebut dihilangkan.

PMK 129/2023 juga mengizinkan permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Kewenangan penentuan diskon hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan pengurangan PBB secara jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×