CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Berlaku 15 April 2026, Pemerintah Ubah Formula Harga Patokan Nikel dan Bauksit


Selasa, 14 April 2026 / 16:49 WIB
Berlaku 15 April 2026, Pemerintah Ubah Formula Harga Patokan Nikel dan Bauksit
ILUSTRASI. Stockpile Bauksit yang dilelang Kementerian ESDM (DOK/ESDM)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merombak pedoman penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) untuk komoditas nikel dan bauksit. 

Hal ini termaktum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 mengenai Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara kepada badan usaha, jasa penunjang, dan asosiasi komoditi nikel dan bauksit

Adapun aturan baru yang mengatur perubahan formula hingga satuan harga ini akan mulai berlaku efektif pada Rabu, 15 April 2026.

Baca Juga: Inflasi Pangan Mulai Terkendali, Pemerintah Klaim Intervensi Mulai Berhasil

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno menjelaskan, langkah ini diambil untuk merespons dinamika pasar global yang fluktuatif. 

“Penetapan kembali formula ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi mendalam dengan tujuan utama untuk optimalisasi penerimaan negara serta memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).

Terdapat tiga perubahan substansial dalam regulasi ini. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui Corrective Factor (CF) dan penambahan mineral ikutan seperti besi, kobalt, serta krom dalam perhitungan HPM. 

Kedua, penyesuaian formula bijih bauksit dengan pengurangan faktor reaktif-silika (R-SiO2). Ketiga, adanya transisi satuan harga bijih dari semula Dry Metric Ton (DMT) menjadi Wet Metric Ton (WMT).

Tri menegaskan bahwa perubahan satuan harga ini tidak hanya menyasar dua komoditas unggulan tersebut.

“Perubahan satuan ini berlaku untuk berbagai komoditas, termasuk bijih nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, dan pasir besi,” tegasnya.

Guna memastikan implementasi berjalan mulus, Tri mengimbau perusahaan tambang untuk segera berkoordinasi intensif dengan para surveyor. Hal ini agar surveyor dapat menyajikan data kualitas mineral secara lengkap, termasuk mineral ikutan pada bijih nikel dan kadar reaktif-silika pada bauksit sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga: Situasi Global Penuh Ketidakpastian, Tax Ratio 13% Dinilai Sulit Tercapai

Senada, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Cecep Yasin mengingatkan perusahaan nikel untuk segera menyajikan data kadar Ni, Co, Fe, Cr, dan kadar air. Sementara untuk perusahaan bauksit, koordinasi dengan surveyor mencakup data kadar AI2O3, R-SiO2, dan kadar air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×