Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
18. Nusa Tenggara Barat
- UMP 2023: Rp 2.371.407
- UMP 2024: Rp 2.444.067 (naik 3,06 persen).
19. Nusa Tenggara Timur
- UMP 2023: Rp 2.123.994
- UMP 2024: Rp 2.186.826 (2,96 persen).
20. Kalimantan Barat
- UMP 2023: Rp 2.608.601
- UMP 2024: Rp 2.702.616 (naik 3,6 persen).
21. Kalimantan Tengah
- UMP 2023: Rp 3.181.013
- UMP 2024: Rp 3.261.616 (naik 2,53 persen).
22. Kalimantan Utara
- UMP 2023: Rp 3.251.702
- UMP 2024: Rp 3.361.653 (naik 3,38 persen).
23. Kalimantan Selatan
- UMP 2023: Rp 3.149.977
- UMP 2024: Rp 3.282.812 (naik 4,22 persen).
24. Kalimantan Timur
- UMP 2023: Rp 3.201.396
- UMP 2024: Rp 3.360.858 (naik 6,2 persen).
25. Sulawesi Utara
- UMP 2023: Rp 3.485.000
- UMP 2024: Rp 3.545.000 (naik 1,67 persen).
26. Sulawesi Tengah
- UMP 2023: Rp 2.599.546
- UMP 2024: Rp 2.736.698 (naik 8,73 persen).
27. Sulawesi Selatan
- UMP 2023: Rp3.385.145
- UMP 2024: Rp 3.434.298 (1,45 persen).
28. Sulawesi Tenggara
- UMP 2023: Rp 2.758.948
- UMP 2024: Rp2.885.964 (naik 4,6 persen).
29. Gorontalo
- UMP 2023: Rp 2.989.350
- UMP 2024: Rp 3.025.100 (naik 1,19 persen).
30. Sulawesi Barat
- UMP 2023: Rp 2.871.794
- UMP 2024: Rp 2.914.958 (naik 1,5 persen).
31. Maluku
- UMP 2023: Rp 2.812.827,30
- UMP 2024: Rp 2.949.953 (naik, 4,88 persen).
32. Maluku Utara
- UMP 2023: Rp 2.976.720
- UMP 2024: Rp 3.200.000 (naik 7,5 persen).
33. Papua
- UMP 2023: Rp 3.864.696
- UMP 2024: Rp 4.024.270 (naik 4,14 persen).
Baca Juga: Inflasi Diperkirakan Naik Mulai Pertengahan Hingga Akhir Tahun 2024, Ini Penyebabnya
34. Papua Barat
- UMP 2023: Rp 3.282.000
- UMP 2024: Rp 3.393.000 (naik 3,27 persen).
35. Papua Tengah
- UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
- UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
36. Papua Selatan
- UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
- UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
37. Papua Barat Daya
- UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
- UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
38. Papua Pegunungan
- UMP 2023: Rp 3.864.696 (mengikuti upah minimum provinsi induk, Papua)
- UMP 2024: Rp 4.024.270 (mengikuti UMP Papua).
Hanya berlaku untuk pekerja di bawah 1 tahun
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap alasan kenaikan UMP 2024 tidak lebih dari Rp 200.000.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Oleh karena itu, seperti dalam pemberitaan Kompas.com, Selasa (21/11/2023), kenaikan nominal UMP hanya sedikit.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa.
Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.
Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.
"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan, " jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini!"
Selanjutnya: Sido Muncul (SIDO) Bidik Pertumbuhan Dua Digit
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Hari Ini (2/1) Hujan Lebat Disertai Petir di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News