kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Berkas perkara Yusril dan Hartono siap ke pengadilan


Jumat, 21 Januari 2011 / 10:19 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina, | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo bakal berangkat ke pengadilan. Pasalnya, status berkas keduanya saat ini sudah rampung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M. Amari mengungkapkan, saat ini Kejaksaan Agung masih menyusun rencana dakwaan terhadap keduanya. Jika sudah kelar, berkasnya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Menurut Amari, sebelum melengkapi berkas, kejaksaan telah melakukan gelar perkara kasus Sisminbakum. Para mantan pejabat kejaksaan yang ahli dalam penanganan perkara juga ikut diundang. "Kehadiran mereka untuk memberi masukan penanganan kasus Sisminbakum," katanya, Kamis (20/1).

Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengungkapkan, beberapa catatan dalam berkas perkara sebelumnya, saat ini telah dilengkapi oleh tim jaksa peneliti. Akhir Desember lalu, berkas kasus Yusril sempat dikembalikan jaksa penuntut ke jaksa penyidik karena belum lengkap. Karena itu, Kejagung memeriksa kembali Yusril.

Kejagung juga memeriksa Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi yang meringankan bagi Yusril. Jaksa Agung Basrief Arief bilang, pemeriksaan ini bukan untuk mencari dasar bagi penghentian kasus Sisminbakum, tetapi merupakan upaya untuk menjalankan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Walaupun demikian, pelimpahan berkas perkara ini tidak disertai penahanan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Yusril memang menuntut penghentian penyidikan atas dirinya. Dasar permintaan nya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan satu terpidana kasus tersebut, Romli Atmasasmita, akhir Desember lalu.

Maqdir Ismail, Kuasa Hukum Yusril menyatakan, kasus kliennya dan Romli mirip karena Yusril juga tidak menerima uang dari perkara Sisminbakum ini. Adapun Pengacara Hartono, Hotman Paris menegaskan, kasus kliennya bukan korupsi karena tak melibatkan anggaran negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×