Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Berkas penyidikan kasus dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Aceh yang melibatkan tersangka mantan Bupati Aceh Tenggara Armen Desky siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, (10/7).
Setelah diperiksa beberapa kali, berkas penyidikan Armen siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "Sudah P21 dan siap masuk pengadilan," katanya.
Armen sendiri diperiksa hari ini oleh penyidik KPK. Usai menjalani pemeriksaan, pria berambut putih ini mengatakan kalau apa yang menimpa dirinya saat ini adalah konsekuensi politik lantaran saat dirinya menjadi bupati dulu, Armen kerap berseberangan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yunus. "Akhirnya sekarang saya jadi begini (tersangka)," katanya.
Saat ditanya tentang keterlibatan Irwandi, Armen yakin kalau Irwandi tahu tentang perkara tersebut. "Dia pasti tahu tentang penggunaan dana APBD Aceh Tenggara," ujarnya.
Armen membela diri dengan mengatakan bahwa apa yang dia lakukan selama ini adalah untuk membeli negara. "Saya berjuang untuk NKRI, tidak sama dengan Pak Irwandi yang berjuang untuk Aceh Merdeka," tegasnya.
Sekadar informasi bahwa Armen diduga menyelewengkan APBD Aceh Tenggara pada tahun 2004-2006. Kerugian negara akibat penyelewengan ini mencapai Rp 23,3 miliar.
Armen dituduh melanggar ketentuan pasal 2 ayait (1) dan pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













