kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Berkas lima tersangka Askrindo segera dilimpahkan


Minggu, 11 Maret 2012 / 20:41 WIB
Berkas lima tersangka Askrindo segera dilimpahkan
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Honda CR-V mulai Rp 100 juta, dapat varian generasi ini


Reporter: Asep Munazat Zatnika , | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Berkas perkara lima orang tersangka kasus pembobolan dana PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ditargetkan lengkap (P21) pekan ini. Menurut Kepala Juru Bicara Polda Metro Jaya Rikmanto, saat ini pihaknya masih dalam tahap finalisasi semua berkas tersebut.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Markus, Suryawan, dan Beni Andreas dari PT Jakarta Asset Management, PT Jakarta Investment, dan PT Jakarta Securities. Kemudian Ervan Fajar Mandala dari PT Reliance Asset Management, T Helmi Azwari dari PT Harvestindo Asset Management, dan Umar Zen dari PT Tranka Kabel.

"Berkas kelimanya kami targetkan pekan ini sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua (P21)," ungkap Rikmanto, Minggu (11/3).

Rikmanto juga bilang, sebelumnya berkas para tersangka tersebut sempat bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan. Diakui Rikmanto, beberapa kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai belum lengkap. Namun pihak kepolisian menjamin semuanya bisa tuntas, dan akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Nantinya oleh kejaksaan dari berkas tersebut akan disusun menjadi dakwaan. Dengan demikian, kelima tersangka itu bisa segera menyusul tersangka lainnya yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan. Kelima tersangka hingga kini masih ditahan di Polda Metrojaya. Mereka ditahan sejak 9 Desember 2011.

Kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktik investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan. Di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×