kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.940   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.351   0,20   0,00%
  • KOMPAS100 836   0,96   0,12%
  • LQ45 634   -0,07   -0,01%
  • ISSI 219   -0,38   -0,17%
  • IDX30 356   0,15   0,04%
  • IDXHIDIV20 435   0,43   0,10%
  • IDX80 95   0,09   0,10%
  • IDXV30 120   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 113   0,08   0,07%

Berkas Dewie Yasin Limpo meluncur ke pengadilan


Selasa, 02 Februari 2016 / 17:27 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara dugaan suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua yang menjerat anggota komisi VII Dewie Yasin Limpo sudah menemui titik terang. Berkas tiga tersangka dugaan suap dalam kasus ini telah lengkap dan dilimpahkan ke jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) untuk disidangkan. 

"Berkas Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyuhadi dan Rinelda Bandaso sudah P21 (dilimpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Selasa (2/2).

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu melimpahkan berkas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius dan pengusaha swasta Setiadi. Saat ini, sidang keduanya sudah masuk dalam tahap keterangan saksi.

Saat dimintai konfirmasi, Dewie mengaku siap menjalani persidangan.

Sekadar mengingatkan, kelima orang tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dalam proses OTT tersebut tim penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar SGD 177.700.

Diduga uang tersebut diberikan oleh Setiadi dan Iranius kepada Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×