Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menyelesaikan berkas perkara dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dan seorang rekannya bernama Zulfahmi sebagai tersangka. Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Iya, begitu pemeriksaan terhadap BW selesai, langsung dimasukkan ke dalam berkas dan hari ini juga dikirim ke kejaksaan," ujar Direktorat Tipideksus Brigjen Victor, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4).
Victor mengatakan, pemeriksaan terhadap Bambang yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, mengajukan 51 butir pertanyaan. Jawaban Bambang atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menjadi keterangan tambahan dari berkas pemeriksaan sebelumnya.
"Ada yang kurang-kurang, akhirnya tadi sudah dijawab semua. Sudah lengkap. Sudah laik untuk dikirimkan ke penuntut umum," ujar Victor.
Kasus Bambang berawal dari laporan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. Sugianto melaporkan Bambang atas tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 lalu. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar.
Ujang bersengketa kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim, yang salah satunya mantan Ketua MK, Akil Mochtar, memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang sebagai pemenang Pilkada.
Dalam laporannya kepada Bareskrim Polri, Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Akil sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Ia menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan kliennya.
Laporan yang masuk 19 Januari 2015 itu diproses cepat. Satu hari setelahnya, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.
Selain Bambang, polisi juga menahan rekannya, Zulfahmi. Ia berperan mencari saksi hingga ke kampung-kampung, membantu Bambang menginstruksikan saksi memberi keterangan di luar fakta. Zulfahmi juga berperan membagi-bagian uang kepada saksi yang telah berbohong di persidangan.
Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. Saat ini, Polisi masih memburu tiga rekan Bambang lainnya. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News