kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penahanan Bambang Widjojanto simpang siur


Kamis, 23 April 2015 / 16:30 WIB
Penahanan Bambang Widjojanto simpang siur
ILUSTRASI. Twibbon HUT Brimob 2023.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Informasi penahanan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto masih simpang siur. Kepada para awak media, Direktur Tindak Pidana Khusus Victor Edison Simanjuntak membantah penahanan terhadap Bambang Widjojanto.

Meski pemeriksaan telah selesai, Victor mengatakan penahanan terhadap Bambang Widjojanto tidak dilakukan hari ini. "Kami beranggapan Bambang Widjojanto bersikap kooperatif," katanya kepada para wartawan, Kamis (23/4).

Ucapan Victor ini berbeda sebelumnya dengan yang disampaikan kepada kompas.com. Dia mengatakan, penyidik telah memutuskan menahan Bambang Widjojanto.

Sementara dari informasi yang diterima KONTAN, penyidik telah meneken surat penahanan terhadap Bambang Widjojanto. Surat penahanan itu diteken oleh penyidik Abdul Karim.

Atas surat penahanan itu, Bambang menyatakan keberatan. Dia mengatakan, tidak ada alasan subjektif atas penahanan dirinya.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan merekayasa keterangan saksi dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat. Ketika itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar. Ujang bersengketa soal kasus Pilkada Kotawaringin Barat dengan Sugianto. Putusan hakim memenangkan Ujang Iskandar, klien Bambang, sebagai pemenang pilkada yang sah.

Sugianto juga menyebutkan bahwa Bambang dan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, sempat semobil sewaktu perkara itu masuk persidangan. Sugianto menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Satu hari setelah laporan itu, penyidik meningkatkan status perkara Bambang dari penyelidikan menjadi penyidikan. Bambang lalu ditangkap pada 23 Januari 2015 seusai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.

Bambang dikenakan pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×