kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berjalan sejak 2018, Jokowi minta industri 4.0 berjalan di 5 sektor unggulan


Selasa, 03 September 2019 / 16:27 WIB
Berjalan sejak 2018, Jokowi minta industri 4.0 berjalan di 5 sektor unggulan
ILUSTRASI. PRESIDEN MEMBUKA KONFERENSI HUKUM TATA NEGARA


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta peta jalan industri 4.0 berjalan di 5 sektor industri unggulan.

Peta jalan industri 4.0 telah diluncurkan sejak April 2018 lalu. Pada Rapat Terbatas (ratas) pun Jokowi meminta agar para menteri menyampaikan implementasi pengembangan industri 4.0.

"Langkah perubahan harus nyata di lima sektor industri prioritas yang sudah sering kita bicarakan yaitu di industri makanan dan minuman, tekstil dan busana, otomotif, kimia dan elektronik," ujar Jokowi saat membuka ratas, Selasa (3/9).

Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan industri 4.0

Jokowi bilang perubahan industri diperlukan dalam menghadapi perubahan global. Perubahan yang dilakukan industri harus terukur dan terintegrasi.

Perubahan dalam industri 4.0 diyakini akan membuat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia meningkat. Selain itu juga akan meningkatkan ekspor, investasi, dan membuka lapangan kerja. "Kita rencanakan yaitu tambahan lebih dari 10 juta lapangan pekerjaan bisa kita ciptakan dengan ini," terang Jokowi.

Pengembangan peta jalan industri 4.0 juga harus disertai dengan insentif. Hal itu akan membuat ekosistem ekonomi Indonesia ke depan bisa menarik bagi investasi.

Baca Juga: Pembahasan RUU bisa dilanjutkan antar periode, DPR kebut revisi UU 12/2011

Insentif yang dapat ditingkatkan adalah insentif bagi industri sektor teknologi. Selain itu harus juga dilakukan desain ulang zona industri sampai dengan perbaikan alur aliran bahan material.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×