Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengebut penyelesaian revisi Undang-Undang (UU) No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dengan pembahasan antar periode agar tidak akan mengulang dari awal bila belum rampung dalam satu periode.
"Revisi UU ini menetapkan bahwa semua tunggakan proses perundang-undangan yang periode ini belum selesai akan dijadikan bagian dari pokok bahasan dalam masa sidang pertama DPR periode yang akan datang," ujar Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (1/9).
Nantinya RUU yang belum selesai dibahas pada satu periode akan dilanjutkan pada peripde berikutnya. RUU tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 5 tahun dan Prolegnas prioritas.
Baca Juga: Tebar siaran TV digital, Kominfo terkendala revisi UU Penyiaran
Meski begitu, guna membuat harapan tersebut tercapai, revusi UU 12/2011 harusbselesai sebelum pergantian anggota DPR Oktober mendatang. Namun, Totok optimistis revisi UU 12/2011 bisa segera diselesaikan.
Saat ini, Baleg telah menyelesaikan penyusunan sebagai RUU Perubahan. Kesamaan visi dengan pemerintah terkait pembahasan RUU yang bisa dibahas antar periode dinilai tidak akan memakan waktu lama dalam rapat pembahasan tingkat I.
"Paling sekali rapat sudah selesai selanjutnya dilaporkan kembali hasilnya kepada paripurna untuk disahkan sebagai UU," terang Totok.
Baca Juga: Revisi UU Ketenagakerjaan dan industri 4.0
Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Joko Widodo juga menyampaikan harapan agar pembahasan RUU dapat dilakukan antar periode. Hal itu disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan pembekalan anggota DPR RI dan DPD RI terpilih 2019-2024, Senin (26/8).
"RUU yang belum selesai di periode sebelumnya, seharusnya kan bisa carry over secara otomatis pada DPR periode berikutnya," jelas Jokowi di acara tersebut.
Kelanjutan pembahasan penting agar regulasi bisa cepat diselesaikan. Oleh karena itu Jokowi mengharapkan parlemen bersama pemerintah bisa bekerja lebih cepat sesuai dengan masa yang ada saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News