kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Berikut Upaya Kementan dalam Mengurangi Alih Fungsi Lahan Pertanian


Minggu, 04 Desember 2022 / 19:46 WIB
Berikut Upaya Kementan dalam Mengurangi Alih Fungsi Lahan Pertanian
ILUSTRASI. Lahan pertanian padi di Bogor, Kamis (18/03). KONTAN/Baihaki/18/03/2021


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini banyak lahan pertanian yang dialihfungsikan. Susutnya lahan pertanian di Indonesia membuat produksi pangan semakin menurun.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menuturkan kendala utama dalam rangka melindungi lahan pertanian adalah belum kuatnya komitmen pemerintah daerah untuk melindungi lahan pertanian dari konversi menjadi penggunaan lain seperti industri, pemukiman, kawasan komersial dan lainnya. 

"Padahal pada daerah tersebut masih terdapat kawasan atau lahan lainnya selain lahan pertanian yang dapat digunakan untuk kegiatan tersebut," kata Ali pada Kontan.co.id, Minggu (4/12). 

Seharusnya menurut Ali, Pemerintah Daerah harus memiliki ketegasan serta perencanaan yang baik dalam menjaga lahan pertanian dan alokasi lahan untuk kegiatan pembangunan lainnya. Hal ini tentu penting demi menjaga produktivitas lahan pertanian sekaligus dalam upaya mensejahterakan petani. 

Baca Juga: Penerapan Praktik Pertanian yang Baik Jadi Kunci Tingkatkan Produksi Padi

Ali mengatakan, Kementerian Pertanian sendiri saat ini secara aktif melakukan berbagai hal guna mengurangi alokasi lahan. 

Adapun yang dilakukan adalah sosialisasi dan kampanye perlindungan lahan di daerah; memfasilitasi pemerintah daerah dalam pendataan, identifikasi dan penyusunan rekomendasi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang selanjutnya menjadi usulan untuk penetapan dalam Peraturan Daerah LP2B atau dalam Perda RT/RW. 

Berikutnya, adanya kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus yang mempersyaratkan penetapan LP2B di daerah tersebut dan memberikan masukan teknis terkait perlindungan lahan dalam forum pembahasan rencana tata ruang di Kementerian ATR/BPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×