Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Rumus
Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menurut Peraturan ini, merupakan jumlah total hasil perkalian dari bobot dimensi/indikator dikalikan skor/nilai masing-masing jawaban dimensi/indikator.
Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selanjutnya kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut: a. 91 –100; b. 81 — 90; c. 71 – – 80; d. 61 — 70; dan e. 60 ke bawah.
Sedangkan sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud yaitu: a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 — 100; b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 — 90; c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 — 80; d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 — 70; dan e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 15 Mei 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News