kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.316   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.988   31,42   0,45%
  • KOMPAS100 1.036   6,18   0,60%
  • LQ45 807   6,13   0,77%
  • ISSI 212   0,88   0,42%
  • IDX30 415   3,83   0,93%
  • IDXHIDIV20 495   5,11   1,04%
  • IDX80 118   0,74   0,63%
  • IDXV30 123   1,12   0,92%
  • IDXQ30 137   1,36   1,00%

Berikut rumus pengukuran indeks profesionalitas ASN


Selasa, 11 Juni 2019 / 23:50 WIB
Berikut rumus pengukuran indeks profesionalitas ASN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Rumus

Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menurut Peraturan ini, merupakan jumlah total hasil perkalian dari bobot dimensi/indikator dikalikan skor/nilai masing-masing jawaban dimensi/indikator.

Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selanjutnya kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut: a. 91 –100; b. 81 — 90; c. 71 – – 80; d. 61 — 70; dan e. 60 ke bawah.

Sedangkan sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud yaitu: a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 — 100; b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 — 90; c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 — 80; d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 — 70; dan e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 15 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×