kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Berikut rumus pengukuran indeks profesionalitas ASN


Selasa, 11 Juni 2019 / 23:50 WIB
Berikut rumus pengukuran indeks profesionalitas ASN


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Rumus

Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, menurut Peraturan ini, merupakan jumlah total hasil perkalian dari bobot dimensi/indikator dikalikan skor/nilai masing-masing jawaban dimensi/indikator.

Rumus Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selanjutnya kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut: a. 91 –100; b. 81 — 90; c. 71 – – 80; d. 61 — 70; dan e. 60 ke bawah.

Sedangkan sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud yaitu: a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 — 100; b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 — 90; c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 — 80; d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 — 70; dan e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 22 Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 15 Mei 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×