kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,64   -17,87   -1.91%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berikut ini bea keluar kakao dan CPO untuk bulan Januari


Kamis, 27 Desember 2018 / 10:19 WIB
Berikut ini bea keluar kakao dan CPO untuk bulan Januari
ILUSTRASI.


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 123 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK). Dalam aturan ini, bea keluar minyak sawit / crude palm oil (CPO) menjadi nol dan bijih kakao dikenakan 5%.

Untuk harga referensi produk CPO ditetapkan pada periode Januari 2019 adalah US$ 503,30/MT (metric ton). Harga referensi tersebut melemah di US$ 46,07 atau 8,39 % dari periode Desember 2018 yang sebesar US$ 549,37/MT.

“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah US$ 750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0/MT untuk periode Januari 2019,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan melalui siaran pers, Kamis (27/12).

BK CPO untuk Januari 2019 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2018 sebesar US$ 0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Januari 2019 mengalami penurunan sebesar US$ 73,70 atau 3,27 %, yaitu dari US$ 2.250,58/MT menjadi US$ 2.176,88/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang turun US$ 72 atau 3,66 % dari US$ 1.969/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 1.897/MT pada Januari 2019.

“Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 %. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017,” jelasnya.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×