kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga referensi pungutan ekspor CPO bakal dievaluasi tiap bulan


Rabu, 05 Desember 2018 / 17:15 WIB
Harga referensi pungutan ekspor CPO bakal dievaluasi tiap bulan
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan pungutan ekspor produk minyak kelapa sawit (CPO) yang terbaru menggunakan rilis harga referensi dari Kementerian Perdagangan yang terus berubah setiap bulan mengikuti harga rata-rata pasar. Oleh karena itu, acuan pungutan di PMK ini bisa mengalami perubahan mengikuti harga referensi atau mengikuti harga pasar dan bakal direview setiap bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan harga acuan di PMK mengikuti harga referensi yang diterapkan setiap bulan oleh Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Dengan demikian, harga US$ 570 per ton di PMK mengacu pada harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode November 2018 yang di US$ 578,34 per metrik ton. Penetapan untuk periode November ini terbit pada akhir Oktober lalu.

Padahal, berdasarkan harga referensi CPO bulan Desember yang terbit akhir November, angkanya ditetapkan di US$ 549,37 per metrik ton. Maka memang terdapat kemungkinan angka pungutan bakal terus dievaluasi sesuai dengan harga referensi yang terus berubah tersebut.

"Harga itu menjadi dasar hukum kebijakan, harus ada kepastian. Kalau menggunakan harga fluktuatif, tidak ada kepastian. Jadi esktrimnya naik turun tinggi maka ada evaluasi dan bisa diubah," katanya, Rabu (5/12).

Hal ini sebenarnya telah tertuang dalam regulasi baru, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Rincinya pada pasal 4, kementerian dan lembaga terkait akan melakukan evaluasi setiap bulannya terhadap pelaksanaan pengenaan arif Pungutan yang menggunakan harga CPO sesuai referensi. Tak hanya itu, Komite Pengarah alias Kemenko Perekonomian dapat sewaktu-waktu terhadap melakukan reviu pada tarif pungutan tersebut. "Minimal tiap bulan akan kita evaluasi dan review," kata Susiwijono.

Pungutan ekspor produk CPO kini efektif mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang tarif layanan badan layanan umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Pungutan tidak akan dilakukan saat harga CPO dibawah US$ 570 per ton. Tapi baru bakal dikenakan saat harga CPO telah mencapai US$ 570 - US$ 619 per metrik ton. Dan bakal dikenai pungutan lebih besar saat harga CPO melebihi US$ 619 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×