kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Beri masukan soal RUU data pribadi, APJII berharap data pribadi tetap di Indonesia


Kamis, 09 Juli 2020 / 20:19 WIB
Beri masukan soal RUU data pribadi, APJII berharap data pribadi tetap di Indonesia
ILUSTRASI. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan Komisi I DPR.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan Komisi I DPR.

Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan, dengan kondisi besarnya jumlah penduduk Indonesia diperlukan pendekatan multi stakeholder dalam merealisasikan serta menjalankan perlindungan data pribadi.

Salah satu masukan dari APJII ialah berkaitan dengan transfer data pribadi ke luar negeri. Aturan tersebut diatur di pasal 49 Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Baca Juga: Salah satu cara hindari pencurian data pribadi: bijak gunakan media sosial

Jamal menyebut, permasalahan dari adanya ketentuan tersebut muncul ketika pengukuran tingkat perlindungan data di negara lain sulit dilakukan.

Bukan hanya itu saja, masalah adanya kontrak antara pengendali data pribadi yang memiliki standar atau jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam RUU PDP, maka diartikan bahwa data pribadi dapat ditransfer ke luar wilayah NKRI dengan berdasarkan pada kontrak atas persetujuan dari pemilik data pribadi.

"RUU ini sebaiknya memberikan perlindungan kepada warga negaranya yang data pribadinya berpotensi digunakan oleh pihak asing tanpa adanya manfaat bagi negara atau pemilik data pribadi itu sendiri," kata Jamal dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (9/7).

Lebih lanjut, dalam RUU PDP dijelaskan kebutuhan data transfer pribadi ke luar negeri diatur dalam peraturan pemerintah secara teknis.  "Minta tolong untuk dikaji terlebih dahulu oleh pemerintah dan DPR. Agar kita bisa melindungi data pribadi warga Indonesia, kita berharap bahwa semua data pribadi di Indonesia tetap di Indonesia enggak di luar," imbuh Jamal.

Apabila data pribadi warga Indonesia berada di luar negeri, Jamal menyebut, akan sulit untuk mengontrol terutama dari sisi penegak hukum. Ia menerangkan misalnya terjadi sesuatu bisa dibayangkan penegak hukum agak sulit meminta data di luar negeri.

Baca Juga: Data 91 juta pengguna diduga bocor, lalu disebar gratis, begini langkah Tokopedia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×