kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Berharap Dimutasikan, Darmawati Setuju Jadi Saksi Transaksi Suap


Selasa, 14 Juli 2009 / 18:17 WIB
Berharap Dimutasikan, Darmawati Setuju Jadi Saksi Transaksi Suap


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa dalam kasus suap Departemen Perhubungan (Dephub), Darmawati Dareho hari ini membacakan nota pembelaan (pledoi) di depan majelis hakim. Dalam pledoinya, Darmawati mengatakan bersedia dijadikan saksi transaksi suap antara Hontjo Kurniawan dan Abdul Hadi Djamal lantaran berharap dirinya bisa dibantu untuk dimutasikan ke kantor Dephub. Demikian diucapkan Darmawati di muka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (14/07).

Darmawati yang tak lain adalah Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Dephub ini membantah kalau motivasinya mempertemukan Hontjo dan Abdul Hadi adalah demi uang. Faktor pertemananlah yang menurutnya menjadi faktor pendorongnya mau membantu Hontjo. "Saya sudah kenal lama dengan Pak Hontjo dan keluarganya sejak 2006," terangnya.

Satu-satunya motivasi yang diakui Darmawati adalah keinginannya supaya bisa dimutasikan ke kantor Dephub Pusat. "Lewat Pak Hontjo yang punya banyak kenalan, saya bisa dibantu dimutasikan ke kantor pusat," akunya.
Sementara alasan Hontjo untuk selalu menyertakan Darmawati dalam setiap pertemuan Hontjo dan Abdul Hadi, kata Darmawati karena diri dirinya diposisikan sebagai saksi. "Pak Hontjo khawatir kalau setelah uang diberikan, dana stimulus yang masuk tak jadi program," katanya.

Soal besaran dana yang akhirnya disepakati yakni 3% dari total anggaran program yakni Rp 100 miliar, Darmawati mengaku tak turut campur dalam penetapannya. Besaran tersebut katanya adalah hasil kesepakatan dan komitmen antara Hontjo dan Abdul Hadi.

Perempuan 43 tahun ini membacakan pembelaan dengan menahan tangis. Tak lupa dia juga mengungkapkan penyesalan serta permohonan maaf kepada anak dan suaminya. Ibu dua anak ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak lima bulan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×