Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan RI Darmawati Dareho divonis tiga tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), (27/7). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Haryanto.
Selain itu, Darmawati juga diharuskan untuk membayar denda Rp 150 juta. Bila denda tak dibayarkan sampai sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Darmawati bisa ditambahi hukuman kurungan penjara enam bulan.
Putusan hakim ini mengacu pada pembuktian pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP. Darmawati divonis karena terbukti melakukan penyuapan.
Dalam pembacaan putusan, hakim Dudu Duswara mengatakan kalau Darmawati beperan menghubungkan Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti, Hontjo Kurniawan dan Anggota Panitia Panggaran DPR RI, Abdul Hadi Djamal. "Menghubungkan keduanya melalui telepon," katanya.
Di samping itu, Dudu juga menyebutkan komitmen 0,5% yang dijanjikan oleh Hontjo kepada Darmawati. Komitmen ini bakal diberikan bila proyek yang diajukan ke Departemen Perhubungan untuk kawasan Indonesia Timur tersebut gol.
Setelah putusan dibacakan, Darmawati menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa penuntut yang diketuai oleh Suwarji menyahut pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News