kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hontjo dan Darmawati Terancam Penjara Lima Tahun


Senin, 18 Mei 2009 / 20:13 WIB
Hontjo dan Darmawati Terancam Penjara Lima Tahun


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia Timur yang melibatkan anggota Komisi V DPR RI mengalami perkembangan.

Hari ini (18/5), dua dari tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hontjo Kurniawan dan Darmawati Dareho menjalani sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan.

Persidangan antara Hontjo dan Darmawati digelar secara terpisah. Hontjo adalah Komisaris PT Kurnia Jaya Wira Bhakti. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Suwarji, I Kadek Wiradana, Edy Hartoyo dan Anang Supriatna, Hontjo didakwa secara primair dan subsidair.

Dalam dakwaan primair, Hontjo terancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun. Dia pun diancam denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 250 juta.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Hontjo terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Adapun Darmawati, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Distrik Navigasi Tanjung Priok Departemen Perhubungan didakwa secara primair dan subsidair dengan tuntutan yang sama.

Sekadar mengingatkan, kasus suap ini bermula ketika Hontjo dan Darmawati melobi Anggota Komisi V DPR RI, Abdul Hadi Djamal yang juga menjabat sebagai Anggota Panitia Anggaran DPR RI. Keduanya melobi Abdul supaya mendukung persetujuan Panitia Anggaran DPR RI atas usulan anggaran Program Stimulus Departmen Perhubungan RI tahun 2009. Dalam kasus ini, Darmawati lebih berperan sebagai penghubung antara Hontjo dan Abdul.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengatakan, setidaknya ada enam pertemuan antara Hontjo, Darmawati dan Abdul. Pada pertemuan 26 Februari 2009 di Restoran Beautika, Jakarta Pusat, Hontjo menyerahkan duit sebanyak US$ 80.000 dan Rp 32 juta kepada Abdul. Duit kembali diserahkan kepada Abdul pada hari yang sama sebanyak US$ 70.000.

Penyerahan duit terakhir terjadi pada 2 Maret 2009. Duit sebanyak US$ 90.000 dan Rp 54,55 juta diserahkan ke tangan Abdul. Pada tanggal itu, petugas KPK berhasil menangkap tangan Abdul dan Darmawati beserta barang bukti berupa duit yang dimasukkan dalam tas berwana cokelat.

Uang suap tersebut diduga merupakan hasil kesepakatan untuk memuluskan kenaikan dana stimulus sebesar Rp 2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×