kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Berapa Biaya Naik Haji Terbaru 2022? Ini Kisarannya


Kamis, 17 Maret 2022 / 04:30 WIB
Berapa Biaya Naik Haji Terbaru 2022? Ini Kisarannya


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, Kementerian Agama RI (Kemenag) melakukan penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan. 

Bagaimana dengan biaya haji 2022?

Melansir laman indonesiabaik.id, Kemenag juga bilang, biaya haji turut mengalami penyesuaian. 

Untuk tahun 2022, pemerintah telah mengusulkan BPIH tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020, kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, komponen kenaikan BPIH dipengaruhi oleh kondisi COVID-19 yang masih menyebar hingga saat ini.

Baca Juga: Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji

Pemerintah akan bersinergi secara komprehensif untuk dapat mengurangi kenaikan usulan BPIH Tahun 1443H/2022M yang cukup tinggi bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB, dan Satgas COVID-19.

BPIH ditetapkan setiap tahun dan besarannya pun berbeda pada setiap embarkasi.

Berikut adalah perubahan besaran biaya haji dari tahun ke tahun:

  • 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
  • 2016: Rp 31,1 juta - Rp 38,9 juta
  • 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
  • 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
  • 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
  • 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
  • 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
  • Usulan 2022: Rp 45.053.368,00

Pada 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi COVID-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×