Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tahun, Kementerian Agama RI (Kemenag) melakukan penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan.
Bagaimana dengan biaya haji 2022?
Melansir laman indonesiabaik.id, Kemenag juga bilang, biaya haji turut mengalami penyesuaian.
Untuk tahun 2022, pemerintah telah mengusulkan BPIH tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368.
Jika dibandingkan dengan tahun 2020, kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, komponen kenaikan BPIH dipengaruhi oleh kondisi COVID-19 yang masih menyebar hingga saat ini.
Baca Juga: Kemenag: Penghapusan Ketentuan PCR dan Karantina Berpotensi Menekan Biaya Haji
Pemerintah akan bersinergi secara komprehensif untuk dapat mengurangi kenaikan usulan BPIH Tahun 1443H/2022M yang cukup tinggi bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB, dan Satgas COVID-19.
BPIH ditetapkan setiap tahun dan besarannya pun berbeda pada setiap embarkasi.
Berikut adalah perubahan besaran biaya haji dari tahun ke tahun:
- 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
- 2016: Rp 31,1 juta - Rp 38,9 juta
- 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
- 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
- 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
- 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
- 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)
- Usulan 2022: Rp 45.053.368,00
Pada 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News