kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.294   45,00   0,29%
  • IDX 7.897   68,28   0,87%
  • KOMPAS100 1.205   9,55   0,80%
  • LQ45 979   8,95   0,92%
  • ISSI 228   0,30   0,13%
  • IDX30 499   4,36   0,88%
  • IDXHIDIV20 603   5,71   0,96%
  • IDX80 137   1,04   0,77%
  • IDXV30 140   0,01   0,01%
  • IDXQ30 167   1,40   0,85%

Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Per Hari


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 11:14 WIB
Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Per Hari
ILUSTRASI. Kominfo terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran judi online di Indonesia.. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upaya pencegahan penyebaran judi online di Indonesia.

Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa kementeriannya telah mengambil enam langkah tegas untuk membatasi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat. Selain itu, Kominfo tengah merancang kampanye penyadaran masyarakat untuk mencegah dampak negatif judi online.

Budi Arie menyampaikan bahwa Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan, termasuk pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering digunakan untuk mengakses judi online, penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP), pemberian peringatan kepada platform digital, dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian agen pulsa.

“Saat ini tengah proses Surat Edaran Menkominfo tentang Kebijakan Pembatasan Transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa, serta akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri,” tutur Menkominfo.

Selain itu, Kominfo akan melakukan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online.

Baca Juga: Kominfo Blokir 32 Situs Terkait Judi Online, Ini Daftarnya

Budi Arie menekankan pentingnya Inpres ini sebagai dasar penanganan aplikasi atau situs judi online, karena perjudian digital tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat.

Menkominfo juga mengingatkan tentang bahaya penggunaan VPN gratis yang rentan terhadap penipuan, pencurian data pribadi, dan kejahatan siber lainnya.

Untuk memperkuat langkah-langkah ini, Kominfo juga tengah menyusun Surat Edaran Menkominfo yang membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dan akan mengaudit PSE yang berpotensi digunakan untuk judi online, dengan ancaman pencabutan izin jika tidak mematuhi aturan tersebut.

Hingga saat ini, Kominfo telah memutus akses 32 situs tanpa izin yang menggunakan pulsa untuk aktivitas judi online.

Satgas Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk Kominfo, juga telah menunjukkan kinerja yang baik dengan berhasil menahan percepatan laju transaksi judi online. Menteri Budi Arie menekankan bahwa fokus satgas saat ini adalah memberantas bandar judi online, bukan para pemainnya.

Baca Juga: Ini Sebab Indonesia Jadi Sasaran Judi Online

Ia juga mengajak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bekerja sama dalam mengawasi sistem pembayaran yang sering digunakan untuk judi online.

Sebagai bagian dari kampanye penyadaran masyarakat, Kominfo meluncurkan inisiatif "Bersama Stop Judi Online" yang mencakup penayangan iklan layanan masyarakat di berbagai media, pemasangan iklan di media massa, dan peluncuran portal edukasi dengan alamat https://s.id/bersamastopjudol.

Portal ini menyediakan berbagai informasi, materi edukasi, dan hotline khusus untuk melaporkan aktivitas judi online.

Menkominfo Budi Arie mengajak seluruh insan kehumasan untuk mendukung upaya pemberantasan judi online ini dan mendorong mereka untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan mendukung langkah-langkah yang diambil oleh satgas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×