kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berantas impor ilegal, Kejagung pakai multi rezim


Jumat, 14 Juli 2017 / 14:24 WIB
Berantas impor ilegal, Kejagung pakai multi rezim


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Upaya penertiban impor berisiko tinggi atau yang sering disebut impor ilegal oleh pemerintah mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung Gatot Taroenamihardja mengatakan selama ini upaya penertiban importir nakal tersebut terkesan parsial.

"Bahkan sering berjalan sendiri-sendiri pemberantasannya. Sehingga hasilnya kurang optimal," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (12/7) lalu.

Ia menjelaskan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) penertiban impor beresiko tinggi yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) merupakan langkah yang sangat strategis. Maka, Satgas tersebut harus dijalankan dengan penuh kesungguhan, secara koordinatif dan bersinergi antar sesama stakeholder terkait.

Menurut Gatot, praktik impor ilegal ini tidak jarang melibatkan beberapa pelaku. Dan kerap melanggar beberapa perundangan sekaligus. "Mungkin di situ ada korupsi juga. Yang pasti ada penyelundupan kepabeanan dan perpajakan, bahkan pencucian uang," tuturnya.

Gatot mengatakan, praktik merugikan tersebut akan lebih efektif dan efisien ditertibkan, bila Kejaksaan Agung menggunakan pendekatan multi door approach. Di dalam multi door approach terdapat multi rezim hukum.

"Dengan multi rezim hukum yang kami terapkan, memungkinkan untuk menjaring para pelaku sesuai dengan perbuatan masing-masing. Dengan pendekatan ini, kami harapkan para pelaku kejahatan penyelundupan tidak lagi memiliki ruang gerak untuk lepas dari jerat hukum," jelasnya.

Di saat bersamaan, Sri Mulyani mengumpulkan sejumlah pimpinan lembaga mulai dari TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai untuk sepakat membentuk Satgas penertiban impor beresiko tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×