kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.826   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.111   78,69   0,98%
  • KOMPAS100 1.143   11,08   0,98%
  • LQ45 827   5,67   0,69%
  • ISSI 287   3,69   1,30%
  • IDX30 430   3,37   0,79%
  • IDXHIDIV20 517   3,69   0,72%
  • IDX80 128   1,14   0,90%
  • IDXV30 140   1,18   0,84%
  • IDXQ30 140   1,04   0,75%

Berantas hoaks, pemerintah akan terbitkan aturan hukum di platform digital


Kamis, 27 September 2018 / 19:24 WIB
Berantas hoaks, pemerintah akan terbitkan aturan hukum di platform digital
ILUSTRASI. Menkominfo Rudiantara


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan aturan hukum untuk tangani masalah hoaks yang sering tersebar pada platform digital. Aturan tersebut rencananya akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2012.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang akan mencegah penyebaran hoaks khususnya di era digital. Pasalnya banyak kerugian yang akan diakibatkan dari hoaks yang menyebar di platform digital.

"Sekarang kita juga akan pikirkan mengenai bagaimana ada landasan hukum untuk melawan hoaks. Nanti ekosistemnya harus bertanggung jawab termasuk platformnya," ujar Rudiantara, Kamis (27/9).

Rudi mencontohkan, di negara-negara Eropa seperti Jerman sudah mampu menerapkan aturan hukum yang mengatasi persoalan hoaks.

Sayangnya ia belum bisa memastikan kapan aturan ini akan diterbitkan. Pasalnya aturan tersebut masih dalam pembahasan kementerian dan lembaga terkait.

"Kalau bisa ya secepatnya, kita akan akomodasi itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×