CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berakhir hari ini, akankah PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang?


Senin, 15 November 2021 / 10:22 WIB
Berakhir hari ini, akankah PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang?
ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali bakal berakhir pada Senin (15/11/2021) hari ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih memberlakukan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 Jawa-Bali. Nah, PPKM Jawa-Bali bakal berakhir pada Senin (15/11/2021) hari ini. 

Sebelumnya, PPKM Level 3-4 Jawa-Bali ini diperpanjang selama 14 hari, yakni 2-15 Oktober 2021 untuk mengendalikan penularan virus corona. Namun, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali ini akan kembali diperpanjang atau tidak. 

Pada Senin siang, Presiden Joko Widodo baru akan memimpin rapat terbatas (ratas) evaluasi atas pelaksanaan PPKM saat ini. 

Adapun sebelumnya keputusan perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021. 

Meski diperpanjang, dilakukan pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM. 

Baca Juga: Varian AY.4.2 sudah masuk Malaysia, Indonesia waspada!

Pelonggaran yang dimaksud sama seperti PPKM periode sebelumnya seperti pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan dibolehkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata dan bioskop. 

Kemudian, diizinkannya karyawan sektor non-esensial work form office (WFO) 25 persen bagi daerah level 3, dan 50 persen bagi daerah level 2. Sementara, karyawan sektor esensial diizinkan WFO maksimal 75 persen, dan kritikal 100 persen. 

Baca Juga: Cakupan vaksinasi lansia di Indonesia baru capai 43% untuk dosis pertama



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×