kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berakhir hari ini, akankah PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang?


Senin, 15 November 2021 / 10:22 WIB
Berakhir hari ini, akankah PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang?
ILUSTRASI. PPKM Jawa-Bali bakal berakhir pada Senin (15/11/2021) hari ini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Pada sektor pendidikan, sekolah dibolehkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal murid 50 persen. Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Sebagaimana diketahui, PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli 2021. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. 

Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penularan Covid-19. Namun, belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar. 

Sementara itu, hingga saat ini penularan Covid-19 masih terus terjadi di Tanah Air. Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (14/11/2021), tercatat 339 kasus baru positif Covid-19. 

Baca Juga: Ada pelonggaran PPKM, keyakinan konsumen akan kondisi ekonomi saat ini membaik

Data tersebut terhitung hingga pukul 12.00 WIB pada Minggu sore. Sehingga, secara kumulatif terdapat 4.250.855 kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga saat ini. 

Berdasarkan data tersebut, kasus baru positif Covid-19 tersebar di 27 provinsi dan tercatat 7 provinsi yang tidak mengalami penambahan kasus baru Covid-19 yaitu Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari ini, Akankah Kembali Diperpanjang?"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
  

Selanjutnya: PPKM sudah turun ke level I, tetap harus terapkan prokes di pasar tradisional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×