kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Benny: Panja menjadi tolak ukur kredibilitas komisi III


Jumat, 21 Januari 2011 / 20:30 WIB


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bagi Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman, Panitia Kerja (Panja) Pemberantasan Mafia Pajak dan Hukum kasus Gayus P Tambunan akan menjadi ujian kredibilitas bagi komisi III. “Panja ini dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengawasinya dan tentu saja ini adalah ujian bagi kredibilitas komisi III. Ini adalah tantangan bagi komisi III dan penegak hukum semoga jangan hanya berhenti di Gayus. Toh, Gayus tidak bekerja sendirian, dia bukan sosok tunggal dia sosok kolektif,” ujar Benny.

Politisi Partai Demokrat ini juga menyatakan panja dibentuk bukan untuk menekan suatu perusahaan tertentu. Bagi Benny panja ini berorientasi pada perbaikan sistem dan tentu saja tak lepas dari tugas panja sebagai fungsi pengawas.

Ia pun menjelaskan tidak akan mengintervensi proses hukum, tetapi hanya akan memperkuat agar proses berjalan secara transparan. “Tidak boleh ada proses hukum yang tidak masuk akal sehat masyarakat. Kita mendorong semua lembaga bertanggungjawab dalam penegakan hukum khususnya untuk pemberantasan pajak dan hukum agar bekerja secara transparan,” imbuhnya.

Bagi Benny Gayus adalah entry poin untuk memperbaiki sistem perpajakan dan hukum, tujuannya bukan semata-mata untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya untuk mantan pegawai pajak ini. Namun, aspek keadilan serta kesungguhan harus menyertai penanganan kasus Gayus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×