Reporter: Umi Kulsum | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah Rumah Sakit (RS) di Indonesia tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan mulai Januari 2019. Hal itu disebabkan sebagian RS belum terakreditasi.
kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi RS setelah program JKN-KIS dijalankan selama lima tahun.
Sesuai dengan Peraturan presiden (Perpres) 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 67 disebutkan, untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
"Hal ini lebih kepada syarat bahwa BPJS Kesehatan harus mematuhi regulasi yang mensyaratkan sertifikat akreditasi menjadi syarat kerjasama dengan fasilitas kesehatan (faskes)," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Kamis (3/1).
Lebih lanjut, tanpa merinci jumlah RS yang belum memenuhi persyaratan akreditasi, Iqbal mengatakan jumlahnya RS yang belum bersertifikasi tidak terlalu banyak bila dibandingkan jumlah RS yang beroperasi di Indonesia.
Ia menyebutkan, sebelum 2018 berakhir, BPJS Kesehatan sudah mengingatkan faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terkait hal ini. BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat," jelas Iqbal.
Langkah selanjutnya BPJS Kesehatan akan terus berkoordinasi dengan Kemenkes untuk mengetahui kepastian agar pelayanan kesehatan tidak terhambat.
Berdasarkan informasi yang beredar di media, RS Karya Medika II asal Tambun, Bekasi, mengumumkan mulai 1 Januari 2019 tidak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan. Hal ini sehubungan dengan adanya proses perbaikan kerjasama antara RS Karya Medika II dengan BPJS Kesehatan.
Namun, saat Kontan.co.id menghubungi pihak informasi RS Karya Medika II, penghentian layanan ini sifatnya sementara dan akan kembali dilakukan pelayanan Maret 2019.
"Iya mulai 1 Januari 2019 sementara kami tidak melayani pasien BPJS Kesehatan, kemungkinan Maret 2019 dan sekarang sedang dalam proses perpanjangan," kata Gita, salah satu staf informasi RS Karya Medika II.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo menjelaskan, ada sekitar 11 RS di Jawa Timur terancam putus kontrak kerjasama lantaran terganjal akreditasi. Adapun sesuai Permenkes batas akhir melakukan perpanjangan akreditasi RS sampai Juni 2019.
"Sedang diperjuangkan Dinas Kesehatan Provinsi supaya mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes. Harapannya bulan ini dapat rekomendasi gak harus menunggu Juni nanti," terang Handaryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News