kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Belum sesuai, KPK banding vonis Nazaruddin


Jumat, 27 April 2012 / 15:25 WIB
Belum sesuai, KPK banding vonis Nazaruddin
ILUSTRASI. An aerial photo shows Boeing 737 MAX aircraft at Boeing facilities at the Grant County International Airport in Moses Lake, Washington, September 16, 2019. Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor pada 20 April lalu memvonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dengan putusan penjara pidana selama empat tahun 10 bulan. Hal itu ditambah dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Johan, banding dilakukan karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dalam kasus korupsi ini, JPU KPK sebelumnya menuntut M. Nazaruddin dengan hukuman penjara selama 7 tahun, ditambah dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Banding dilakukan karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yang dijatuhkan," tutur Johan Budi saat dihubungi pada Jumat (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×