kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum sesuai, KPK banding vonis Nazaruddin


Jumat, 27 April 2012 / 15:25 WIB
Belum sesuai, KPK banding vonis Nazaruddin
ILUSTRASI. An aerial photo shows Boeing 737 MAX aircraft at Boeing facilities at the Grant County International Airport in Moses Lake, Washington, September 16, 2019. Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor pada 20 April lalu memvonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dengan putusan penjara pidana selama empat tahun 10 bulan. Hal itu ditambah dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Johan, banding dilakukan karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dalam kasus korupsi ini, JPU KPK sebelumnya menuntut M. Nazaruddin dengan hukuman penjara selama 7 tahun, ditambah dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Banding dilakukan karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yang dijatuhkan," tutur Johan Budi saat dihubungi pada Jumat (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×