kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

Belum sesuai, KPK banding vonis Nazaruddin


Jumat, 27 April 2012 / 15:25 WIB
Belum sesuai, KPK banding vonis Nazaruddin
ILUSTRASI. An aerial photo shows Boeing 737 MAX aircraft at Boeing facilities at the Grant County International Airport in Moses Lake, Washington, September 16, 2019. Photo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.

Sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor pada 20 April lalu memvonis mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dengan putusan penjara pidana selama empat tahun 10 bulan. Hal itu ditambah dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut Johan, banding dilakukan karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan JPU KPK. Dalam kasus korupsi ini, JPU KPK sebelumnya menuntut M. Nazaruddin dengan hukuman penjara selama 7 tahun, ditambah dengan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Banding dilakukan karena vonis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, baik dari sisi penerapan pasal maupun hukuman yang dijatuhkan," tutur Johan Budi saat dihubungi pada Jumat (27/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×