kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Divonis bersalah, Nazaruddin mengajukan banding


Kamis, 26 April 2012 / 14:16 WIB
Divonis bersalah, Nazaruddin mengajukan banding
ILUSTRASI. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi proyek wisma atlet Muhammad Nazaruddin menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengatakan keberatan atas vonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.

Salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, tim penasehat hukum telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut Elza, pihaknya belum mendaftarkan banding karena hingga kini belum menerima salinan putusan itu.

"Kami baru mengajukan pernyataan banding. Belum mendaftarkan karena kalau mendaftarkan banding harus sertakan salinan putusan," katanya, Kamis (26/5).

Pada Jumat (20/4) pekan lalu, majelis hakim telah menvonis Nazaruddin bersalah. Dia dinyatakan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk memuluskan, PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan di Palembang tersebut. Atas perbuatannya, Nazaruddin dianggap melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×