Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Terdakwa dugaan korupsi proyek wisma atlet Muhammad Nazaruddin menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengatakan keberatan atas vonis selama empat tahun dan 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Salah satu penasehat hukum Nazaruddin, Elza Syarief mengatakan, tim penasehat hukum telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Menurut Elza, pihaknya belum mendaftarkan banding karena hingga kini belum menerima salinan putusan itu.
"Kami baru mengajukan pernyataan banding. Belum mendaftarkan karena kalau mendaftarkan banding harus sertakan salinan putusan," katanya, Kamis (26/5).
Pada Jumat (20/4) pekan lalu, majelis hakim telah menvonis Nazaruddin bersalah. Dia dinyatakan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar untuk memuluskan, PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) sebagai pelaksana proyek pembangunan di Palembang tersebut. Atas perbuatannya, Nazaruddin dianggap melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News