kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba


Kamis, 26 September 2019 / 12:49 WIB
Belum sepakati DIM, DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba
ILUSTRASI. DPR terus lakukan pembahasan revisi UU Minerba


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih belum satu suara soal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara alias UU Minerba.

Meski begitu, DIM revisi UU Minerba yang sudah dirancang oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku leading sector dari pemerintah, tetap diserahkan ke Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba Komisi VII DPR RI, pada Rabu (25/9) malam.

Baca Juga: Ketidakpastian UU Minerba Membuat Saham Emiten Batubara Lesu premium

"Kita diundang untuk penyerahan DIM, jadi kita sudah sepakat tidak ada pembahasan karena rapat semalam tidak dihadiri oleh Menteri-menteri, yang hadir Eselon I," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Ego menerangkan, ada 938 masalah yang terinventarisasi dalam revisi UU Minerba ini. Dengan jumlah DIM itu, Ego bilang bahwa perubahan yang akan dilakukan dalam revisi ini mencapai lebih dari 50% terhadap UU Minerba yang berlaku saat ini.

Kendati begitu, Ego menegaskan bahwa DIM tersebut belum sepenuhnya disepakati oleh pemerintah.

Sebab, dari lima menteri yang harus memberikan paraf, yakni Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Ham, serta Menteri Perindustrian (Menpenrin), ada Menperin Airlangga Hartarto yang masih belum memaraf keseluruhan poin pada DIM tersebut.

Baca Juga: Kewenangan menetapkan kriteria perizinan ada di tangan presiden

"Menperin belum memparaf secara lengkap, jadi hanya memaraf yang disetujui. Artinya DIM itu belum ada kesepakatan," terang Ego.

Sayangnya, Ego enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal poin yang belum mau disetujui oleh Menperin tersebut.

"Masih ada perbedaan pendapat, belum sepakat antara Kementerian ESDM dan Kemenperin. Secara teknis nanti saja Dirjen (Direktur Jenderal) terkait yang menerangkan," kata Ego.

Oleh sebab itu, Ego menyebut pemerintah pun masih melakukan sinkronisasi dan pembahasan intensif.

Bahkan, sebagai leading sector, Ego mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian agar sinkronisasi revisi UU Minerba ini bisa dibahas di unit pemerintahan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan

"Jadi masih terus melakukan pembahasan, kita (pemerintah) cari kesepakatan dulu. Karena itu ESDM kirim surat untuk dibahas dulu di tingkat Menko," jelas Ego.



TERBARU

[X]
×