kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Belum semua pemda terapkan layanan izin satu pintu


Senin, 02 September 2013 / 18:30 WIB
Belum semua pemda terapkan layanan izin satu pintu
ILUSTRASI. logam tanah jarang. REUTERS/Yuriko Nakao/File Photo/File Photo


Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menargetkan, pada akhir 2013, seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menetapkan layanan perizinan satu pintu.

Menurut Gamawan, hingga saat ini, baru 85% Pemda -baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota- yang sudah menerapkan pelayanan izin satu atap ini.

"Jadi sejauh ini tersisa 15% lagi Pemda yang belum berinisiatif menerapkan pelayanan satu atap ini. Kami akan terus dorong agar akhir tahun semua Pemda sudah berpartisipasi," ujar Gamawan, Senin (2/9).

Gamawan menjelaskan, kendati sudah 85% yang menerapkan pelayanan satu pintu, tapi masih perlu dilakukan evalusi menyangkut efektivitas dan konsistensi dalam memberikan pelayanan.

Dalam 5 tahun terakhir, Kemdagri setiap tahunnya selalu melakukan evaluasi penilaian kinerja Pemda lewat Tim Nasional Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Pemda (EKPPD). Evaluasi ini melibatkan Kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan kementerian lainnya.

Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menambahkan bahwa 15% daerah yang belum menerapkan sistem pelayanan satu pintu ini rata-rata tersebar di luar Jawa dan Sumatera.

"Ini menjadi tugas kami untuk mengedukasi Pemda yang belum menerapkan sistem ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×