Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum lengkap. Maka dari itu, JPU mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Jadi berkas belum dinyatakan lengkap,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi, Senin (30/3).
Baca Juga: Lima BUMN Karya beli aset Asuransi Jiwasraya
Ketiga tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020.
Kendati demikian, Hari tidak merinci alasan berkas penyidikan dikembalikan oleh penuntut umum. Namun yang pasti, kata dia, penyidik akan memperbaiki berkas tersebut. “Normatifnya, tim penyidik harus melengkapi lagi delik materiil dan formil,” tuturnya.
Baca Juga: Akhirnya, holding asuransi BUMN resmi terbentuk
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan berkas perbaikan kepada penuntut umum.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka. Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.