Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat. Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Baca Juga: OJK klaim stabilitas sektor jasa keuangan masih terjaga di tengah wabah corona
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Lengkap, Berkas 3 Tersangka Kasus Jiwasraya Dikembalikan ke Penyidik"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News