Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Banyak pekerja mempertanyakan kenapa BSU belum cair 2025, padahal sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Perlu diketahui bahwa pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap dan melewati proses verifikasi yang ketat, baik oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, bantuan subsidi upah (BSU) hanya diberikan kepada pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat namun BSU belum cair, simak cara cek NIK BSU dan status pencairannya berikut ini.
1. Cek NIK BSU 2025 Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan
Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui apakah Anda masuk daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui situs resmi.
Berikut caranya:
- Kunjungi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
- Klik tombol “Lanjutkan”.
Baca Juga: 17,3 Juta Orang Akan Terima BSU Ketenagakerjaan, Cek Penerima Di Bsu.kemnaker.go.id
Jika Anda lolos verifikasi awal, akan muncul notifikasi seperti: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id".
Namun jika data Anda masih dalam proses, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan berkala.
2. Cara Cek BSU Ketenagakerjaan 2025 via Aplikasi JMO
Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) juga menyediakan fitur untuk mengecek status BSU.
Berikut caranya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun yang sudah terdaftar
- Gulir ke bawah dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah"
- Masukkan data yang diminta, lalu klik "Lanjutkan".
Aplikasi akan langsung menampilkan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau belum.
Baca Juga: BSU 2025 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Cara dan Dokumen yang Diperlukan