Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, formulir C6 pemberitahuan memilih akan disampaikan paling lambat pada H-3 hari pemungutan suara atau pada hari ini, Minggu (11/2).
Formulir C6 tersebut akan diantarkan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat ke alamat masing-masing warga.
"Namanya formulir C pemberitahuan, isinya tentang data tempat pemungutan suara (TPS), alamat TPS dan ini pemberitahuannya. Selambat-lambatnya (diserahkan) kapan ? H-3 atau hari ini," ujar Betty saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
"Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," lanjutnya.
Baca Juga: KPU Tegaskan Dokumentasi C1 Plano Tetap Dikumpulkan Meski Gunakan Sirekap
Menurut Betty, Ketua RT atau Ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS. Sehingga, pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
"Pemilih bisa bertanya, 'Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya.' Misalnya begitu," lanjut Betty.
Namun, jika sampai hari H pencoblosan pemilih belum juga terdistribusi formulir C6, maka pemilih tersebut tetap bisa datang ke TPS. Untuk memastikan lokasi TPS, Betty menyarankan agar pemilih melakukan pengecekan secara online terlebih dulu di laman cekdptonline.kpu.go.id.
Setelah mendapatkan kepastian informasi lokasi TPS melalui laman tersebut, maka pemilih bisa langsung pergi ke alamat TPS yang dimaksud. Betty memastikan, pemilih yang tidak mendapat formulir C6 tetap bisa dilayani jika memang terdaftar di TPS yang dimaksud. Syaratnya, pemilih datang dengan membawa dokumen kependudukan.
"Cek dulu melalui cekdptonline.kpu.go.id. (Setelahnya) Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," tegas Betty.
"Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT. Nah sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," paparnya.
Baca Juga: Dinilai Lebih Memberi Kepastian Bagi Investor, Pemilu Satu Putaran Disebut Lebih Baik
Betty juga memberikan tips kepada masyarakat saat akan melakukan cek DPT secara online. Yakni sebaiknya ketika memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) diketik satu per satu.
"Masukkan NIK kita, jangan di-copy-paste ya, harus di-typing one by one. Untuk menghindari robot-robot. Atau hal-hal yang tidak inginkan lainnya," tambah Betty.
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Pemungutan suara akan digelar secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu kali ini digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Belum Dapat Surat Pemberitahuan Nyoblos? Begini Saran KPU untuk Warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News